Pada zaman digital seperti sekarang, anak-anak tidak bisa lepas dari penggunaan media sosial. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, muncul pertanyaan mengenai usia minimal anak untuk memiliki akun media sosial. Menurut pakar psikologi anak, usia minimal yang disarankan untuk anak memiliki akun media sosial adalah 13 tahun.
Usia 13 tahun dianggap sebagai usia yang tepat karena pada usia tersebut, anak sudah mulai memahami konsep privasi dan keamanan dalam berinternet. Mereka juga sudah mulai mampu memahami dampak dari konten yang mereka konsumsi di media sosial. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Namun, sebagai orangtua, kita juga harus tetap mengawasi aktivitas anak di media sosial. Kita perlu memberikan pengertian kepada anak mengenai bahaya-bahaya yang mungkin terjadi di dunia maya, seperti cyberbullying, grooming, dan konten-konten negatif lainnya. Selain itu, penting juga untuk mengatur waktu penggunaan media sosial agar anak tidak kecanduan dan tetap memiliki kehidupan sosial di dunia nyata.
Sebagai orangtua, kita juga harus memberikan contoh yang baik dalam penggunaan media sosial. Kita harus menjadi role model bagi anak-anak kita dalam menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.
Jadi, meskipun usia minimal anak bermedia sosial adalah 13 tahun, sebagai orangtua kita tetap memiliki peran penting dalam mengawasi dan membimbing anak dalam menggunakan media sosial. Dengan demikian, kita bisa menjaga anak-anak kita dari dampak negatif yang mungkin terjadi akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak.