Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap klinik-klinik kecantikan abal-abal dan produk kecantikan ilegal yang beredar di pasaran. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari produk dan layanan yang tidak berkualitas dan berpotensi merugikan.
Klinik kecantikan abal-abal seringkali menawarkan layanan kosmetik atau perawatan kecantikan dengan harga yang sangat murah. Namun, kualitas produk dan layanan yang ditawarkan tidak terjamin keamanannya. Beberapa klinik ilegal bahkan menggunakan bahan-bahan berbahaya yang dapat menyebabkan efek samping dan masalah kesehatan bagi konsumen.
Selain itu, produk kecantikan ilegal juga merupakan ancaman serius bagi kesehatan konsumen. Produk yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan bahan kimia lainnya yang dapat merusak kulit dan menyebabkan reaksi alergi.
BPKN menekankan pentingnya memilih klinik kecantikan dan produk kecantikan yang terpercaya dan terdaftar resmi. Sebelum melakukan perawatan kecantikan di klinik, konsumen disarankan untuk memeriksa izin usaha, sertifikasi tenaga medis, dan testimoni dari konsumen sebelumnya. Sedangkan untuk produk kecantikan, pastikan produk memiliki nomor izin edar dari BPOM dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Dengan waspada terhadap klinik dan produk kecantikan abal-abal, diharapkan konsumen dapat terhindar dari risiko kesehatan dan kerugian finansial. BPKN juga siap memberikan bantuan dan perlindungan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik bisnis yang tidak etis. Jadi, jangan ragu untuk melaporkan klinik atau produk kecantikan ilegal yang meresahkan kepada pihak berwenang agar penindakan dapat segera dilakukan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu masyarakat dalam memilih produk dan layanan kecantikan yang aman dan berkualitas.