Daging biawak, atau lebih dikenal dengan nama bahasa Inggrisnya, monitor lizard, sering kali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam tentang kehalalannya untuk dikonsumsi. Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak termasuk dalam kategori makanan halal, sementara yang lain memandangnya sebagai haram.
Pendapat yang menyatakan bahwa daging biawak halal untuk dikonsumsi didasarkan pada beberapa hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memakan daging biawak. Selain itu, tidak ada dalil yang secara jelas menyatakan bahwa daging biawak termasuk dalam makanan yang haram dalam Islam.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa daging biawak haram untuk dikonsumsi berdasarkan prinsip bahwa segala sesuatu yang tidak jelas statusnya dalam Islam dianggap haram. Selain itu, biawak adalah hewan reptil yang memiliki darah dingin, sehingga ada yang berpendapat bahwa dagingnya tidak halal untuk dikonsumsi.
Dalam konteks Indonesia, kebiasaan untuk mengkonsumsi daging biawak masih tergolong jarang. Namun, ada beberapa daerah di Indonesia yang memasak daging biawak sebagai hidangan tradisional. Bagi umat Islam yang ingin memastikan kehalalan daging biawak, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas.
Dalam Islam, prinsip utama dalam menentukan kehalalan suatu makanan adalah dengan memastikan bahwa makanan tersebut berasal dari sumber yang halal dan diproses dengan cara yang benar. Oleh karena itu, sebelum mengkonsumsi daging biawak atau makanan lainnya, penting untuk memastikan bahwa makanan tersebut sesuai dengan ajaran Islam dan tidak menimbulkan keraguan dalam hati.
Dalam hal ini, masing-masing individu memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah daging biawak halal atau haram untuk dikonsumsi. Namun, sebaiknya selalu berhati-hati dan memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi sesuai dengan ajaran Islam agar terhindar dari dosa dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.