Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung adalah salah satu jenis tanaman yang sering digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa kecubung juga termasuk dalam kategori narkotika?

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung senyawa alkaloid yang dapat memberikan efek psikoaktif pada tubuh manusia. Hal ini membuat kecubung termasuk dalam daftar narkotika yang diatur oleh Undang-Undang Narkotika.

Meskipun kecubung memiliki manfaat dalam pengobatan tradisional, penggunaannya harus tetap diawasi dan dikontrol oleh tenaga medis yang berkompeten. Penggunaan kecubung secara sembarangan atau tanpa pengawasan dapat berisiko merugikan kesehatan dan keamanan publik.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan kecubung sebagai narkotika. Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkotika, termasuk kecubung, perlu terus dilakukan agar masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari penggunaan yang tidak semestinya.

Dengan demikian, kita semua dapat bersama-sama mencegah penyalahgunaan kecubung dan narkotika lainnya, serta memastikan bahwa penggunaan tanaman obat tradisional tetap aman dan bermanfaat bagi kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan keamanan dari bahaya narkotika.

You may also like