Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli setiap tahunnya.
Pelecehan terhadap anak merupakan tindakan yang sangat merugikan dan dapat menyebabkan trauma yang berkepanjangan bagi korban. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan memberikan perlindungan serta pengawasan yang baik terhadap anak-anak.
Menurut Menteri PPPA, Bapak Budi Arie Setiadi, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai landasan hukum yang mengatur tentang perlindungan dan kepentingan anak. Dalam undang-undang tersebut, pelecehan terhadap anak diatur sebagai tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dengan tegas.
Budi Arie Setiadi juga menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk pelecehan. Masyarakat diharapkan dapat lebih peka terhadap tanda-tanda pelecehan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Kemen PPPA juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak, seperti melalui kampanye-kampanye sosialisasi dan pendidikan. Seluruh pihak diharapkan dapat bersama-sama berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa terganggu oleh tindakan pelecehan.
Dengan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan kasus pelecehan terhadap anak dapat diminimalisir dan anak-anak dapat tumbuh dengan aman dan sejahtera. Mari kita jaga dan lindungi anak-anak kita dengan penuh kasih sayang dan perhatian.