Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor merupakan salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berfungsi sebagai identitas dan izin untuk melakukan perjalanan ke negara lain.

Proses pembuatan paspor di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang diperlukan dan proses pengurusan yang dipilih oleh pemohon.

Untuk pembuatan paspor biasa, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 355.000,- untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000,- untuk masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk pembuatan paspor elektronik atau e-passport, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 655.000,- untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 1.355.000,- untuk masa berlaku 10 tahun.

Selain biaya pembuatan paspor, pemohon juga harus membayar biaya administrasi tambahan untuk proses pengurusan paspor. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung pada proses pengurusan yang dipilih, seperti pengurusan cepat, pengurusan di luar jam kerja, atau pengurusan di luar kantor Imigrasi.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai biaya membuat paspor dan prosedur pengurusan paspor, pemohon dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau mengunjungi kantor Imigrasi terdekat. Dengan memahami biaya dan prosedur pengurusan paspor dengan baik, pemohon dapat mempersiapkan diri secara matang sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

You may also like