Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini telah mendapat respons yang beragam dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan pekerja. Mereka menilai bahwa peningkatan PPN ini dapat berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi bisnis di sektor pariwisata.
Menurut PHRI, peningkatan PPN ini dapat menyebabkan penurunan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia, karena harga-harga di sektor pariwisata menjadi lebih mahal. Hal ini tentu akan berdampak langsung pada pendapatan perusahaan dan juga pada karyawan yang bekerja di sektor pariwisata.
PHRI juga menyoroti kebutuhan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini.
Selain itu, PHRI juga menyerukan agar pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan peningkatan PPN ini, untuk memastikan bahwa dampaknya tidak merugikan sektor pariwisata dan kesejahteraan pekerja. Mereka juga mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai industri yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, sektor pariwisata membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah untuk terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat. PHRI berharap bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah akan selalu mengutamakan kesejahteraan rakyat dan memperhatikan keberlangsungan bisnis di sektor pariwisata.